JJacobs & PartnersCriminal Defense
Area of Expertise

Courtroom Defense

Tim litigasi kami menyusun pembelaan berbasis bukti, saksi ahli, dan argumentasi hukum yang kuat. Kami menangani perkara dari Pengadilan Negeri, banding di Pengadilan Tinggi, hingga kasasi dan peninjauan kembali di Mahkamah Agung.

Ketika sebuah perkara sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri, pembelaan yang disusun dengan cermat menjadi penentu hasil akhir. Tim litigasi Jacobs & Partners menyusun strategi pembelaan berbasis bukti, saksi ahli, dan argumentasi hukum yang kuat di setiap tingkat pemeriksaan.

Kami menangani perkara mulai dari Pengadilan Negeri, banding di Pengadilan Tinggi, hingga kasasi dan peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung — memastikan setiap upaya hukum yang tersedia dimanfaatkan secara maksimal.

Penyusunan eksepsi, pembelaan (pledoi), dan duplik
Menghadirkan saksi meringankan & saksi ahli
Banding, kasasi, dan peninjauan kembali (PK)
Pembuktian dan pematahan dakwaan jaksa

Legal Basis

Pasal 156 KUHAP

Terdakwa/penasihat hukum berhak mengajukan keberatan (eksepsi) atas dakwaan sebelum pokok perkara diperiksa.

Pasal 182 KUHAP

Mengatur tahap pembelaan (pledoi) setelah tuntutan jaksa dibacakan, sebelum putusan dijatuhkan.

Pasal 233 & 244 KUHAP

Dasar hukum pengajuan upaya hukum banding dan kasasi atas putusan pengadilan.

How We Help

01

Analisis Dakwaan & Berkas Perkara

Kami pelajari surat dakwaan dan seluruh alat bukti jaksa untuk mengidentifikasi celah hukum dan strategi pembelaan yang paling relevan.

02

Eksepsi (Jika Diperlukan)

Bila dakwaan cacat formil/materiil, kami ajukan nota keberatan sebelum pemeriksaan pokok perkara dimulai.

03

Pembuktian di Persidangan

Menghadirkan saksi meringankan dan saksi ahli, serta menguji keterangan saksi jaksa secara sistematis.

04

Pledoi & Putusan

Menyusun nota pembelaan yang komprehensif, dan bila hasil tidak memuaskan, melanjutkan ke upaya hukum banding atau kasasi.

Pertanyaan Umum

Apa beda banding dan kasasi?+

Banding diajukan ke Pengadilan Tinggi untuk memeriksa ulang fakta dan hukum. Kasasi diajukan ke Mahkamah Agung dan hanya menguji penerapan hukum, bukan fakta.

Berapa lama batas waktu mengajukan banding?+

Tujuh hari sejak putusan dibacakan atau diberitahukan kepada terdakwa yang tidak hadir.

Apakah terdakwa bisa mengajukan Peninjauan Kembali (PK)?+

Bisa, apabila ditemukan bukti baru (novum) atau terdapat kekhilafan hakim yang nyata dalam putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Apakah saya perlu hadir di setiap sidang?+

Pada umumnya terdakwa wajib hadir, kecuali untuk perkara tertentu yang diperiksa secara in absentia sesuai ketentuan hukum acara.

Bagaimana jika saya tidak setuju dengan hasil putusan tingkat pertama?+

Anda dapat mengajukan banding dalam tenggat waktu yang ditentukan. Tim kami akan membantu menyusun memori banding yang tepat.

Note: The information on this page is general in nature and does not constitute legal advice. Every case has different facts — consult directly with our advocates for proper handling.

Consult on Your Courtroom Defense

The initial consultation is confidential. Our team is ready to help.

Consult Now
Don't Face It Alone

Every minute counts. Consult on your case today.

Our advocates are ready to stand by you from the earliest stage. Contact us for a confidential initial consultation.