Pembelaan di Persidangan
Tim litigasi kami menyusun pembelaan berbasis bukti, saksi ahli, dan argumentasi hukum yang kuat. Kami menangani perkara dari Pengadilan Negeri, banding di Pengadilan Tinggi, hingga kasasi dan peninjauan kembali di Mahkamah Agung.
Ketika sebuah perkara sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri, pembelaan yang disusun dengan cermat menjadi penentu hasil akhir. Tim litigasi Jacobs & Partners menyusun strategi pembelaan berbasis bukti, saksi ahli, dan argumentasi hukum yang kuat di setiap tingkat pemeriksaan.
Kami menangani perkara mulai dari Pengadilan Negeri, banding di Pengadilan Tinggi, hingga kasasi dan peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung — memastikan setiap upaya hukum yang tersedia dimanfaatkan secara maksimal.
Dasar Hukum
Terdakwa/penasihat hukum berhak mengajukan keberatan (eksepsi) atas dakwaan sebelum pokok perkara diperiksa.
Mengatur tahap pembelaan (pledoi) setelah tuntutan jaksa dibacakan, sebelum putusan dijatuhkan.
Dasar hukum pengajuan upaya hukum banding dan kasasi atas putusan pengadilan.
Bagaimana Kami Membantu
Analisis Dakwaan & Berkas Perkara
Kami pelajari surat dakwaan dan seluruh alat bukti jaksa untuk mengidentifikasi celah hukum dan strategi pembelaan yang paling relevan.
Eksepsi (Jika Diperlukan)
Bila dakwaan cacat formil/materiil, kami ajukan nota keberatan sebelum pemeriksaan pokok perkara dimulai.
Pembuktian di Persidangan
Menghadirkan saksi meringankan dan saksi ahli, serta menguji keterangan saksi jaksa secara sistematis.
Pledoi & Putusan
Menyusun nota pembelaan yang komprehensif, dan bila hasil tidak memuaskan, melanjutkan ke upaya hukum banding atau kasasi.
Pertanyaan Umum
Apa beda banding dan kasasi?+
Banding diajukan ke Pengadilan Tinggi untuk memeriksa ulang fakta dan hukum. Kasasi diajukan ke Mahkamah Agung dan hanya menguji penerapan hukum, bukan fakta.
Berapa lama batas waktu mengajukan banding?+
Tujuh hari sejak putusan dibacakan atau diberitahukan kepada terdakwa yang tidak hadir.
Apakah terdakwa bisa mengajukan Peninjauan Kembali (PK)?+
Bisa, apabila ditemukan bukti baru (novum) atau terdapat kekhilafan hakim yang nyata dalam putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Apakah saya perlu hadir di setiap sidang?+
Pada umumnya terdakwa wajib hadir, kecuali untuk perkara tertentu yang diperiksa secara in absentia sesuai ketentuan hukum acara.
Bagaimana jika saya tidak setuju dengan hasil putusan tingkat pertama?+
Anda dapat mengajukan banding dalam tenggat waktu yang ditentukan. Tim kami akan membantu menyusun memori banding yang tepat.
Konsultasikan Perkara Pembelaan di Persidangan
Konsultasi awal bersifat rahasia. Tim kami siap membantu.
Konsultasi SekarangSetiap menit menentukan. Konsultasikan perkara Anda hari ini.
Tim advokat kami siap mendampingi Anda sejak tahap paling awal. Hubungi kami untuk konsultasi awal yang bersifat rahasia.