JJacobs & PartnersAdvokat Pidana
Bidang Keahlian

Perkara Narkotika

Kami memahami perbedaan tegas antara pengguna, pengedar, dan bandar di mata hukum. Fokus kami adalah memastikan klasifikasi yang tepat, memperjuangkan asesmen dan rehabilitasi bagi pengguna, serta pembelaan maksimal bagi setiap klien.

Hukum Indonesia membedakan tegas antara pengguna, pengedar, dan bandar narkotika — perbedaan yang menentukan arah dan hasil akhir perkara. Jacobs & Partners memastikan klasifikasi yang tepat sejak tahap penyidikan, dengan fokus memperjuangkan asesmen dan rehabilitasi bagi pengguna.

Kami memahami bahwa pengguna narkotika pada dasarnya adalah korban yang membutuhkan pemulihan, bukan semata objek pemidanaan — dan hukum Indonesia mengakui prinsip ini secara eksplisit.

Permohonan asesmen terpadu & rehabilitasi
Pembedaan status pengguna vs pengedar
Pendampingan sejak penangkapan
Strategi pembelaan berbasis barang bukti

Dasar Hukum

Pasal 54 & 103 UU No. 35/2009

Menjamin hak pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika untuk menjalani rehabilitasi medis dan sosial.

Pasal 111–127 UU No. 35/2009

Mengatur ancaman pidana bagi kepemilikan, peredaran, dan produksi narkotika sesuai golongan dan peran pelaku.

SEMA & Peraturan Bersama Asesmen Terpadu

Dasar teknis pelaksanaan asesmen terpadu untuk menentukan status pengguna vs pengedar.

Bagaimana Kami Membantu

01

Pendampingan Sejak Penangkapan

Kami hadir sedini mungkin untuk memastikan proses penangkapan dan penggeledahan berjalan sesuai prosedur.

02

Permohonan Asesmen Terpadu

Mengajukan permohonan asesmen medis dan hukum untuk menentukan klasifikasi yang tepat — pengguna, bukan pengedar.

03

Strategi Berbasis Barang Bukti

Menganalisis jumlah barang bukti dan bukti pendukung lain untuk memastikan klasifikasi sesuai fakta, bukan asumsi.

04

Advokasi Rehabilitasi

Memperjuangkan putusan rehabilitasi di pengadilan bagi klien yang terbukti murni sebagai pengguna.

Pertanyaan Umum

Apa beda pengguna, pengedar, dan bandar di mata hukum?+

Pengguna menggunakan untuk diri sendiri, pengedar menjual/menyalurkan, bandar mengendalikan atau memproduksi dalam skala besar. Klasifikasi ini menentukan pasal yang dikenakan.

Apakah pengguna narkotika pasti dipenjara?+

Tidak selalu. UU Narkotika membuka peluang rehabilitasi bagi pengguna murni, terutama bila hasil asesmen terpadu mendukung.

Apa itu asesmen terpadu?+

Proses penilaian oleh tim medis dan hukum untuk menentukan apakah seseorang murni pengguna atau terlibat jaringan peredaran.

Berapa jumlah barang bukti yang dianggap untuk pemakaian pribadi?+

Terdapat pedoman jumlah maksimal per jenis narkotika untuk kategori pemakaian pribadi — kami bantu analisis kesesuaiannya dengan kasus Anda.

Apakah keluarga bisa mengajukan rehabilitasi mandiri?+

Bisa, namun status hukum penting diperjelas terlebih dahulu agar upaya rehabilitasi diakui dalam proses hukum yang sedang berjalan.

Catatan: Informasi di halaman ini bersifat umum dan bukan merupakan nasihat hukum. Setiap perkara memiliki fakta yang berbeda — konsultasikan langsung dengan advokat kami untuk penanganan yang tepat.

Konsultasikan Perkara Perkara Narkotika

Konsultasi awal bersifat rahasia. Tim kami siap membantu.

Konsultasi Sekarang
Jangan Hadapi Sendiri

Setiap menit menentukan. Konsultasikan perkara Anda hari ini.

Tim advokat kami siap mendampingi Anda sejak tahap paling awal. Hubungi kami untuk konsultasi awal yang bersifat rahasia.