JJacobs & PartnersAdvokat Pidana
Bidang Keahlian

KDRT & Perlindungan Korban

Perkara kekerasan dalam rumah tangga dan tindak pidana terhadap perorangan bersifat sensitif. Kami memberikan pendampingan yang tegas namun penuh empati, baik bagi korban yang mencari keadilan maupun terlapor yang membutuhkan pembelaan yang adil.

Perkara kekerasan dalam rumah tangga dan tindak pidana terhadap perorangan bersifat sensitif dan menyentuh sisi personal yang mendalam. Jacobs & Partners memberikan pendampingan yang tegas namun penuh empati — baik bagi korban yang mencari keadilan maupun terlapor yang membutuhkan pembelaan yang adil.

Kami mengedepankan pendekatan yang seimbang: melindungi hak korban sepenuhnya, sekaligus memastikan setiap terlapor tetap mendapat proses hukum yang adil sesuai asas praduga tak bersalah.

Pendampingan pelaporan & permohonan perlindungan
Pembelaan terlapor atas tuduhan tidak berdasar
Koordinasi dengan LPSK & lembaga pendamping
Upaya perdamaian & restorative justice

Dasar Hukum

UU No. 23 Tahun 2004

Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) — dasar hukum utama perlindungan korban.

Pasal 5–9 UU PKDRT

Mendefinisikan bentuk-bentuk kekerasan: fisik, psikis, seksual, dan penelantaran rumah tangga.

Prinsip Restorative Justice

Pendekatan pemulihan yang dapat ditempuh dalam kondisi tertentu, dengan tetap mengutamakan keadilan bagi korban.

Bagaimana Kami Membantu

01

Pendampingan Pelaporan

Bagi korban, kami dampingi proses pelaporan ke kepolisian dan koordinasi dengan lembaga pendamping seperti LPSK.

02

Permohonan Perlindungan

Mengajukan permohonan perintah perlindungan sementara maupun tetap sesuai ketentuan UU PKDRT.

03

Pembelaan Terlapor

Bagi terlapor, kami susun pembelaan berbasis fakta untuk memastikan tuduhan yang tidak berdasar tidak berujung pada kriminalisasi yang tidak adil.

04

Upaya Perdamaian

Bila memungkinkan dan sesuai kehendak korban, kami fasilitasi upaya restorative justice yang tetap menjaga martabat semua pihak.

Pertanyaan Umum

Apa saja yang termasuk kekerasan dalam rumah tangga?+

UU PKDRT mengklasifikasikan kekerasan fisik, psikis, seksual, dan penelantaran rumah tangga sebagai bentuk-bentuk KDRT yang diatur.

Bagaimana cara korban mendapat perlindungan hukum?+

Korban dapat mengajukan laporan ke kepolisian dan permohonan perintah perlindungan ke pengadilan, didampingi kuasa hukum.

Apakah kasus KDRT selalu berakhir di pengadilan?+

Tidak selalu. Bergantung pada kehendak korban dan sifat perkara, upaya penyelesaian melalui restorative justice dapat ditempuh.

Bagaimana jika saya dituduh melakukan KDRT secara tidak berdasar?+

Anda tetap berhak atas pembelaan yang adil. Kami akan membantu menyusun pembelaan berbasis fakta dan bukti yang ada.

Apakah identitas korban akan dijaga kerahasiaannya?+

Ya. Kerahasiaan korban adalah prioritas kami sepanjang proses pendampingan berlangsung.

Catatan: Informasi di halaman ini bersifat umum dan bukan merupakan nasihat hukum. Setiap perkara memiliki fakta yang berbeda — konsultasikan langsung dengan advokat kami untuk penanganan yang tepat.

Konsultasikan Perkara KDRT & Perlindungan Korban

Konsultasi awal bersifat rahasia. Tim kami siap membantu.

Konsultasi Sekarang
Jangan Hadapi Sendiri

Setiap menit menentukan. Konsultasikan perkara Anda hari ini.

Tim advokat kami siap mendampingi Anda sejak tahap paling awal. Hubungi kami untuk konsultasi awal yang bersifat rahasia.